- Cara Pembentukan Pokmaswas
Kepala Desa mengajukan surat pemintaan pembentukan Pokmaswas kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, dengan melampirkan fotokopi KTP calon anggota Pokmaswas dan struktur pengurus pokmaswas
- Keanggotaan Pokmaswas
Anggota Pokmaswas merupakan bagian dari masyarakat sekaligus pelaksana pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang membantu tugas pemerintah di daerah/desanya masing-masing. Anggota Pokmaswas boleh berasal dari tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan perempuan dan pemuda, nelayan, petani ikan, serta masyarakat maritim lainnya termasuk nelayan yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) kapal-kapal penangkap ikan.
- Kepengurusan Pokmaswas
- Pengurus Pokmaswas dipilih oleh para anggota, dengan susunan kepengurusan minimal terdiri dari:
- a. Ketua;
- b. Sekretaris;
- c. Bendahara.
- Pengurus Pokmaswas wajib untuk selalu memberikan laporan dan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten dan DKP Provinsi. Masa kepengurusan dicantumkan dalam Angga[1]ran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokmaswas yang berlaku selama periode 5 (lima) tahun. Apabila kelompok memiliki kesulitan dalam menyusun AD/ART, maka kepala desa dapat meminta bantuan kepada DKP Provinsi.
- Pengukuhan Untuk Kelompok Pengawas Berbasis Sistem Adat
- Apabila sudah ada kelompok pengawas adat yang sudah aktif, maka tidak perlu dibentuk yang baru. Kepala desa atau negeri adat dapat menyampaikan surat permohonan pengukuhan kelompok pengawas adat kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk mengukuhkan Pokmaswas tersebut agar mendapatkan pembinaan dan perlindungan sebagai kelompok pengawas. Surat tersebut dilengkapi dengan:
- Surat dari Kepala Desa administratif atau Kepala Dinas Perikanan Kabupaten/Kota tersebut yang menyatakan bahwa kelompok pengawas berbasis adat tersebut memang telah ada dan menjalankan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- KTP ketua kelompok dan anggota-anggota.
- Informasi tentang struktur dan pertanggung[1]jawaban dan pelaporan kelompok ini dalam sistem atau aturan adat.
- Fotocopy aturan adat yang ditegakkan di wilayah negeri tersebut.