Wisata Bahari merupakan usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial diperairan laut.
Pengembangan wisata bahari yang kurang memperhatikan aspek lingkungan dan sumber daya, dan hanya mengedepankan aspek ekonomis berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Atas dasar hal tersebut sangat diperlukan pengawasan terhadap kawasan wisata bahari yang ada sehingga aspek ekonomis dan berkelanjutan sumber daya dapat tercapai.
Objek pengawasan kegiatan wisata bahari meliputi :
Wisata Bahari yang ada di Kalimantan Tengah antara lain yaitu :
Dasar Hukum yang mengatur tentang pemanfaatan Wisata Bahari yaitu Undang-undang 1 Tahun 2014 Perubahan atas UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan WP3K Pasal 75 A Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf e, sanksi Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah)