Wisata Bahari merupakan usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial diperairan laut.
Pengembangan wisata bahari yang kurang memperhatikan aspek lingkungan dan sumber daya, dan hanya mengedepankan aspek ekonomis berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Atas dasar hal tersebut sangat diperlukan pengawasan terhadap kawasan wisata bahari yang ada sehingga aspek ekonomis dan berkelanjutan sumber daya dapat tercapai.
Objek pengawasan kegiatan wisata bahari meliputi :
- Kegiatan wisata bahari di pesisir;
- Kegiatan wisata bahari di pulau-pulau kecil;
- Kegiatan wisata bahari di pulau-pulau kecil terluar dan perairan sekitarnya;
- Bangunan wisata bahari (resort,dermaga, dan wahana permainan)
Wisata Bahari yang ada di Kalimantan Tengah antara lain yaitu :
- Pantai Tanjung Keluang di kabupaten Kotawaringin Barat
- Pantai Ujung Pandaran di kabupaten Kotawaringin Timur
- Pantai Sungai Umbang di kabupaten Kotawaringin Barat
- Pantai Tanjung Penghujan di kabupaten Kotawaringin Barat
- Pantai Kubu di kabupaten Kotawaringin Barat
- Pantai Tanjung Nipah di kabupaten Sukamara
- Pantai Citra di kabupaten Sukamara
- Pantai Keraya di kabupaten Kotawaringin Barat
- Pantai Sungai Raja di kabupaten Sukamara
- Gosong Senggora di kabupaten Kotawaringin Barat
- Wisata Mangrove Sei Bakau di Kabupaten Seruyan
- Gosong Baras Basah di Kabupaten Kotawaringin Barat
Dasar Hukum yang mengatur tentang pemanfaatan Wisata Bahari yaitu Undang-undang 1 Tahun 2014 Perubahan atas UU 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan WP3K Pasal 75 A Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf e, sanksi Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah)