Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa pengawasan perairan 0 – 12 Mil adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk melaksanakan amanat UU 23 tahun 2014 tersebut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Institusi teknis Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah menyusun beberapa Program dan kegiatan pengawasan, salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dilaksanakan yaitu melakukan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor:188.44/304/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan ini yang merupakan salah satu media atau sarana untuk melakukan koordinasi dalam penanganan perselisihan antar nelayan, dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepolisian Negara, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat dan Kedua Pihak nelayan yang berselisih, dengan kendala dan permasalahan nelayan dapat dikoordinasikan dan diselesaikan dengan baik. 

Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan diharapkan dapat berfungsi secara efektif dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyidikan dan guna memperlancar komunikasi serta tukar menukar data, informasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan effisiensi penanganan dan penyelesaian tindak pidana perikanan secara terpadu. 

Salah satu bentuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 yaitu penanganan dan penyelesaian Perselisihan yang terjadi di Danau Masura Kecamatan Kotawaringin Lama yaitu masalah penggunaan alat tangkap yang dilarang. Untuk penanganan dan penyelesaian perselisihan antar nelayan pendekatan penyelesaiannya bisa dengan kearifan lokal daerah setempat maupun dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku. Peran Pemerintah selain sebagai koordinasi dan komunikasi dalam penyelesaian perselisihan antar nelayan juga dapat memberikan solusi atau alternatif penyelesaian, antara lain :

  • Memberikan bantuan sarana penangkapan seperti perahu, Kelotok dan alat tangkap ikan .
  • Memberikan bantuan alternatif usaha dengan kegiatan budidaya ikan berupa kolam, Bibit dan pakan ikan.
  • Memberikan bantuan peralatan pengolah ikan berupa kompor, panci, baki, ember dll.

Galeri Berita