Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).
Peran Pokmaswas Sebagai pelaksana di tingkat lapangan memiliki peran sebagai berikut:
1. Membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan;
2. Melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
3. Membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
4. Melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir;
5. Mengisi logbook atau buku harian Pokmaswas yang berisi informasi mengenai kegiatan monitoring atau pengawasan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pokmaswas.
A. Larangan Bagi Pokmaswas dan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugasnya, Pokmaswas dan masyarakat dilarang melakukan tindakan-tindakan di bawah ini:
1. Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
2. Bertindak sebagai aparat penegak hukum.
3. Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
4. Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya.
5. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
6. Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok.
7. Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya upaya untuk melaporkannya.
B. Perlindungan Hukum untuk Pokmaswas
Perlindungan kepada masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok yang ikut serta dalam kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dijamin melalui:
1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 67;
2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
3. Permen KP No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 9.
Untuk memastikan Pokmaswas dapat terlindungi secara hukum dalam menjalankan perannya, maka pastikan:
- Anggota Pokmaswas tercantum dalam SK dan memiliki Kartu Anggota dari DKP Provinsi. Dengan Kartu Anggota Pokmaswas, upaya perlindungan lebih mudah untuk diberikan.
- Saat melaksanakan monitoring/ pengawasan, disarankan untuk membawa surat dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa anggota Pokmaswas sedang melaksanakan kegiatan monitoring. Hal ini penting untuk memastikan Kepala Desa mengetahui kegiatan ini, sehingga jika terjadi hal yang mengganggu keselamatan anggota Pokmaswas, maka Kepala Desa dan para pihak dapat mengerahkan atau meminta bantuan.
- Apabila dalam proses pelaporan suatu kasus atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Pokmaswas mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu, maka anggota Pokmaswas dapat melaporkan diri pada salah satu atau beberapa dari pihak-pihak bewenang, seperti Kepala Desa, aparat penegak hukum terdekat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, DKP Provinsi, Kantor UPT PSDKP, SMS gateway dan/atau Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
Perlindungan diberikan dalam posisi Pokmaswas memang terbukti mendapatkan serangan karena upaya perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun perlindungan tidak akan diberikan apabila Pokmaswas melakukan atau terlibat dalam pelanggaran.