Kegiatan Rapat Sinergis, Koordinasi dan Sinkronisasi Fasilitasi Sertifikasi Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap melalui Direktorat Perizinan dan Kenelayanan
Dalam rangka meningkatkan jaminan akses permodalan bagi nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang diimplementasikan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan nelayan dan usaha penangkapan ikan melalui fasilitasi dan pendampingan kegiatan sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan.
Kegiatan sertifikasi hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan, mengubah predikat modal pasif (liquid capital) menjadi modal aktif (active capital), yang dapat didayagunakan sebagai jaminan memperoleh kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan non perbankan. Melalui upaya tersebut diharapkan nelayan dan pelaku usaha penangkapan ikan dapat memperoleh modal usaha untuk peningkatan usaha dan pengembangan ekonomi produktif lainnya.