Provinsi Kalimantan Tengah merupakan salah satu wilayah negara kesatuan republik indonesia yang memiliki luas 153.800 Km 2 dan panjang garis pantai 750 Km yang terletak di 7 Kabupaten, serta memiliki 11 daerah aliran sungai besar dan perairan umum, dengan luas 2,29 juta ha. Dengan keberadaan potensi tersebut tentu saja perlu dikelola dan diawasi secara berkesinambungan dan dipertahankan kelestariannya, khususnya dalam usaha penangkapan, budidaya dan pengolahan.Untuk melakukan Pengawasan tentang Sumber Daya Alam ini diperlukan Pemantauan yang Kontinyu dan terintegrasi salah satunya dengan kerjasama / sinergitas dengan melibatkan berbagai instansi / pemangku kepentingan yang terkait sehingga untuk kedepan diharapkan diperolehnya manfaat Semakin Berkurangnya IUU Fishing, Kerusakan Sumber Daya Kelautan dan Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan didalam Upaya Penegakan Aturan dan Hukum sektor Kelautan dan Perikanan

Dalam rangka hal dimaksud, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Kepala Dinas    Ir. H. DARLIANSJAH, M.Si  melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalimantan Tengah melalui Direktur Polair Kombespol  PITOYO AGUNG YUWONO, SIK, M.Hum  di Palangka Raya (  26 Januari  2021), menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ( MOU) antara Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor B / 14 / IX / Huk.8.1. / 2018; Nomor 07 / KB / KSD-KSPK / KTG / 2018 tanggal 01 September 2018 tentang Kerja Sama Penanggulangan Bencana Alam, Keadaan Darurat (  Darurat  ), Gangguan Kamtibmas dan Penegakan Hukum.

Melalui Rillisnya Ir. H. Darliansjah M.Si mengatakan bahwa Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai baru bagi Para Pihak   dalam rangka Penanganan Tindak Pidana Perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan, serta untuk menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana perikanan, Pembinaan Masyarakat, Pengawasan di bidang Kelautan dan Perikanan diwilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah 

Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diitandatangani ini termasuk: Pertukaran data dan informasi, Pelaksanaan patroli bersama, Penegakan hukum dengan melakukan Gelar Operasi Pengawasan Bersama, melakukan pembinaan bersama kepada pelaku usaha di bidang Perikanan agar dapat taat Hukum dan Peraturan Perundang - Undangan, melakukan pembinaan bersama kepada masyarakat dalam bentuk Sosialisasi dan pertemuan baik daerah maupun Provinsi dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat dan aparatur.

Perjanjian kerjasama {PKS} ini sangat dibutuhkan kedua belah pihak, terutama dalam pengelolaan wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai UU 23 Tahun 2014 kewenangan sampai 12 Mil Laut dimana memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dikelola optimal, berkelanjutan, lestari dan bertanggung jawab. Pengelolaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil, perlu dilakukan pengawasan, sehingga perlu adanya pola tindak dan pola pikir serta harmonisasi antara kedua instansi dalam tindakan Pencegahan patroli bersama serta melakukan proses tindak pidana perikanan, yang dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur yang baku dan terpadu. (TM)

Galeri Berita