Kawasan Konservasi Perairan adalah Kawasan perairan yang dilindungi,dikelola dengan sistem zonasi,untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan.Di Provinsi Kalimantan Tengah untuk Kawasan Konservasi telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 24/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Gosong Senggora,Gosong Sepagar,Gosong Beras Basah,Teluk Bogam sampai Tanjung Keluang,serta perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Tengah yang luasnya sebesar 61.362,15 Ha.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut,maka wilayah Kawasan konservasi tersebut wajib dilakukan pengawasan terutama pengawasan terhadap Kawasan zona inti agar terbebas dari aktivitas kegiatan penangkapan. Pengawasan Kawasan Konservasi bertujuan agar terpeliharanya kawasan konservasi, terjaganya ekosistem disekitar kawasan konservasi dan ,tercapainya pemanfaatan kawasan konservasi sesuai zonasi yang ditetapkan dan berbasis wisata bahari.
Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 dapat dilakukan melalui penjagaan dan patroli Kawasan konservasi perairan dan pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi. Pengawasan sebagaimana dimaksud yaitu dilaksanakan oleh pengawas perikanan,yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil.Dalam hal ini juga dapat melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) sebagai pelaksana pengawasan di tingkat lapangan.
Obek Pengawasan dalam Pemanfaatan di Kawasan konservasi (Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007) meliputi :
ZONASI |
PERUNTUKAN/PEMANFAATAN |
Zona Inti |
|
Zona Perikanan Berkelanjutan |
|
Zona Pemanfaatan |
|
Zona Lainnya |
|
Didalam melaksanakan pengawasan dibangun sistem pengawasan terpadu, yaitu pengawasan berbasis masyarakat dengan memberdayakan kelompok yang ada, membangun Kerjasama dan berkoordinasi dengan pihak terkait (Pol Airud,TNI Angkatan Laut,PPNS,Tokoh masyarakat).
Dasar hukum pengawasan :
1. Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 45 tahun 2009;
2. Undang-undang nomor 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014;
3. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 47/PERMEN-KP/2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan;
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan;
6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang pengawasan wilayah pesisir dan Pulau-pulau kecil.
Diharapkan dengan adanya pengawasan terhadap Kawasan konservasi tersebut kelestarian dan ekosistem perairan serta sumber daya ikan akan terjaga dan terlindungi.