Sesuai arahan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yang disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pembangunan di Kalimantan Tengah pada hari Senin (21/2/2022) lalu, pembangunan Shrimp Estate di Kabupaten Sukamara akan segera dilaksanakan pada Bulan April 2022 ini. Dalam arahannya saat FGD tersebut, Gubernur menyampaikan Fokus Program Pertumbuhan Ekonomi Kalteng yang ke-4 yaitu Program Pembangunan Kawasan Tambak Udang/Shrimp Estate yang dimulai terlebih dahulu dari wilayah Kab. Sukamara, dimana nantinya diharapkan dapat menumbuhkan sumber kekuatan ekonomi baru di wilayah pesisir pantai di Kalteng.
Program shrimp estate merupakan Program terobosan Gubernur Kalteng sebagai salah satu sumber kekuatan ekonomi baru bagi wilayah pesisir pantai Kalimantan Tengah yang dimulai dari Kabupaten Sukamara. Diharapkan program shrimp estate mempunyai tata budidaya yang terintregasi, zero waste (nol limbah), hilirisasi perikanan budidaya bisa terjadi dan budidayanya menerapkan akuakultur modern yang keberhasilannya akan menjadi trigger bagi daerah lain dan keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan shrimp estate dapat memberikan dampak sosial ekonomi kemasyarakatan bagi peningkatan pendapatan.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Kalteng tersebut, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembangunan Shrimp Estate Kalteng di Sei Raja Kabupaten Sukamara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bajakah Sekretariat Daerah Prov. Kalteng, Senin (07/3/2022) lalu yang segera disambut oleh Pemkab. Sukamara dengan membentuk Tim Teknis Kab. Sukamara dalam Percepatan Pembangunan Shrimp Estate di Sukamara. Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kab. Sukamara Evy Andriani saat melakukan kunjungan ke Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng. Evy Andrini dan rombongan diterima langsung oleh Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah bersama Eselon 3 lingkup Dislutkan Prov. Kalteng di Aula Dislutkan Prov. Kalteng pada hari ini, Senin (21/3/2022).
Dalam kunjungan ini, Evy Andriani didampingi oleh Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan) Kab. Sukamara Fandedi beserta tim teknis kabupaten menyampaikan, “Kedatangan kami hari ini untuk menyinkronkan kegiatan Shrimp Estate terutama terkait hal administrasi yang kami targetkan dapat selesai segera pada minggu ini sebelum proses pembangunan Shrimp Estate di Bulan April ini. Dan kami sangat mendukung agar proses hibah ini dapat segera terselesaikan.”
“Kita harus memastikan tahapan dalam proses pembangunan shrimp estate ini sehingga masing-masing pihak, baik dari provinsi maupun dari kabupaten, dapat memenuhi tahapan tersebut sesuai dengan kesepakatan, dan hal-hal yang perlu dipercepat agar dapat dipercepat,” tambah Evy Andriani.
Menyambut kunjungan ini, Kadislutkan Prov. Kalteng Darliansjah menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap komitmen dan sinergitas yang dibangun oleh Pemkab. Sukamara. Menurutnya, dengan adanya komitmen tidak hanya dari pemerintah provinsi saja namun dengan dukungan dari pemerintah kabupaten Gubernur Kalteng yakin bahwa shrimp estate ini dapat dibangun dan optimis shrimp estate ini dapat menjadi model di Kalimantan bahkan di tingkat nasional.
Pembangunan Shrimp Estate ini terletak di Desa Sungai Raja Kab. Sukamara dengan lahan kurang lebih sebesar 40,17 Hektar. Menurut Darliansjah, dalam pembangunannya akan mendorong mitra agar melibatkan masyarakat setempat untuk pekerjaan non-teknis agar dapat berjalan dengan baik. Selain itu, pembangunan shrimp estate ini merupakan salah satu program strategis Kalimantan Tengah.
Darliansjah menjelaskan, “Salah satu program strategis Kalimantan Tengah yang sudah disampaikan kepada Bappenas adalah program shrimp estate ini dan tentu saja ini menjadi tantangan bagi kita untuk terus bergerak melengkapi fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Sukamara, perlu diusulkan adanya cold storage, laboratorium mini, depo hatchery, maupun pabrik es untuk mendukung kawasan shrimp estate ini.”
Pada kesempatan ini Darliansjah juga mengungkapkan bahwa pembangunan shrimp estate ini dapat berjalan dengan baik sesuai harapan dengan adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan desa. Darliansjah meminta agar Kab. Sukamara dari sekarang sudah menggodok regulasi berupa Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Budidaya perikanan/Udang di wilayah Sukamara yang mengatur kewajiban antara lain : bibit ikan/udang bersertifikat, pakan produktif, IPAL, pengendalian hama penyakit, dan lain-lain.
“Shrimp estate yang akan dibangun ini adalah shrimp estate yang berkelanjutan dan tentu saja tidak hanya sekedar budidaya biasa tetapi menjadi budidaya secara berkelanjutan memberikan dampak positif dan kontribusi baik terhadap pendapatan masyarakat maupun pendapatan asli daerah baik kabupaten maupun provinsi,” tutup H. Darliansjah. (Tin)