1. Berkaca dari kasus pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
2. Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai,menutup akses publik,privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
3. Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the law of the sea (UNCLOS 1982)
Untuk penataan ruang laut juga diatur dalam Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang laut meliputi : perencanaan, pemanfaatan,pengendalian,pengawasan penataan,pembinaan penataan ruang laut.