Dalam rangka membangun dan menjaga Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di wilayah Perairan Provinsi Kalimantan Tengah serta Sinergitas aparat penegak Hukum di Daerah yaitu aparat kepolisian dengan Pemerintah Daerah (DKP Kalteng) dalam hal pengawasan sumberdaya kelautan dan Perikanan, sesuai Amanat Undang Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah tentang Kewenangan pengelolaan Wilayah Perairan bidang kelautan dan perikanan oleh Pemerintah Daerah yang salah satu fungsi dan tugasnya untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah.


Dalam keterangannya Kepala Dinas DKP Kalteng Ir. H. Darliansjah M.Si menyampaikan dari rangkaian proses Pengawasan salah satu bentuk sinergitas Kegiatan antara Penegak Hukum dilaut yang dilakukan dengan dilaksanakannya kegiatan Patroli bersama diwilayah Pesisir Laut Kabupaten Kotim dengan Pihak Satpolair Air Polres Kotawaringin Timur, Kegiatan Patroli bersama ini dilaksanakan selama 2 (Dua) hari yaitu dari tanggal 16 dan 17 Maret 2022. Untuk Pelaksanaan Patroli diawali dengan Koordinasi dengan Institusi Polres Kotawaringin Timur dalam rangka persiapan Kegiatan Patroli. Dalam Koordinasi tersebut Untuk wilayah Patroli disepakati dilakukan diwilayah pesisir Kotawaringin Timur sampai wilayah Ujung Pandaran dan sekitarnya, dan personil yang libatkan sebanyak 4 (Empat) personil dari Satpolair Polres Kotim dan 3 (Tiga) personil dari DKP Kalteng dengan sasaran sebagai berikut : Penertiban Para Pelaku Usaha Yang melakukan aktivitas Kegiatan Penangkapan Ikan di Laut dari sisi perizinan kapal kewenangan Provinsi dan kapal kapal dari Luar Daerah Kalteng, serta sosialisasi dan penertiban penggunaan Alat tangkap tidak ramah lingkungan oleh Nelayan Lokal.


Dari Kegiatan Patroli tersebut dimulai dengan apel cek kesiapan Personil dan Sarana Speed Boat 12 Meter KP XVIII – 32202 yang digunakan serta Alat keselamatan pelampung dan Persenjataan dan alat lainya yang digunakan untuk kegiatan Patroli. Apel

Kesiapan dilaksanakan di Marnit Pospol Airud Sampit yang dipimpin Oleh KasatPolair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak SH dan didampingi oleh Taruna Mega SH, selaku Fungsional Pengawas Perikanan DKP Kalteng selanjutnya Tim Patroli


Berangkat melalui Marnit Pos Sampit Menyusuri Wilayah DAS Mentaya sampai Pesisir Laut Ujung Pandaran

Dari Kegiatan Patroli gabungan tsb ditemukan hal - hal sebagai berikut :

1. 4 (Empat) Buah Kapal Pengangkut Ikan dari Masalembo, Jawa Timur dan Batu Licin, Kalsel sedang sandar dan Bongkar muat di Pelabuhan Tangkahan Pasar DAS Mentaya Sampit. Dari Pemeriksaan Dokumen Surat Kapal yang ada dan hasil keterangan Nahkoda kapal bahwa Kapal Kapal tersebut sudah lama/terbiasa melakukan pengangkutan ikan dari luar daerah ke Sampit Kab.Kotim dengan alasan disparitas/selisih harga yang menguntungkan selanjutnya dilakukan sanksi dengan pemberian surat peringatan agar dapat melengkapi izin sesuai aturan dan perundangan yang berlaku

2. Ditemukan 1 (satu) buah Kapal Penangkap Ikan Jenis Rajungan telah selesai melakukan penangkapan untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dengan sosialisasi tentang penggunaan alat tangkap yang dilarang dan Illegal Fishing lainnya.


Menurut Ir. H. Darliansjah M.Si dari kegiatan dimaksud diharapkan selain dapat merespon Keluhan dan Laporan dari masyarakat Lokal tentang Aktivitas penangkapan ikan oleh Kapal Andon/Angkut dari Luar wilayah perairan Kalteng juga dapat diperoleh manfaat langsung yang dapat diterima dengan adanya semakin Berkurangnya IUU Fishing, menjaga kondusifitas/Konflik sosial antar nelayan dilaut serta semakin berkurangnya Kerusakan Sumber Daya Kelautan dan kepatuhan Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan didalam Upaya Penegakan Aturan dan Hukum sektor Kelautan dan PerikananDisamping itu dengan semakin tingginnya kesadaran Pelaku Usaha didalam mematuhi Peraturan Perundang undangan maka akan semakin terjaganya sumberdaya perikanan dan semakin meningkatnya pendapatan masyarakat pada umumnya serta adanya peningkatan pendapatan asli daerah dari penertiban perizinan dari Pelaku usaha perikanan diwilayah Provinsi Kalimantan Tengah, demikian tutupnya.