Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Se-Kalimantan Tengah yang bertempat di Aula Dislutkan Prov. Kalteng pada hari ini, Kamis (27/01/2022). Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom meeting ini, Kepala Dislutkan didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Hj. Rasifahani. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan di kab/kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam arahannya H. Darliansjah menyampaikan, “Tujuan dilakukannya Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan SDKP ini antara lain untuk meningkatkan harmonisasi dan kerjasama hubungan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengawasan di daerah. Selain itu perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar Pemerintah Kab/Kota dalam meningkatkan kapasitas sumberdaya personil dan sarana prasarana pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan didaerah, serta terjalinnya komunikasi yang baik antar Pihak Kab/Kota, dalam pelaksanaan kebijakan pengawasan Pusat dan Daerah terutama dalam penerapan regulasi Peraturan Perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 tentang pengawasan serta pendelegasian sebagian Kewenangan Pengawasan Kepada Pihak Kabupaten kota yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.”
Pertimbangan dilaksanakannya rapat koordinasi ini antara lain :
- Dampak dari Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 khususnya dibidang Pengawasan Kelautan dan Perikanan menjadi kewenangan Provinsi sehingga beragamnya multitafsir kab/kota tentang persoalan kewenangan pengawasan didaerah.
- Penekanan implementasi nomenklatur pembiayaan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 .
- Pelimpahan kewenangan pengawasan dari kab/kota ke provinsi menjadikan persoalan aset pengawasan didaerah yang tidak terkelola secara optimal.
- Banyaknya terjadi konflik nelayan didaerah dan kasus pelanggaran/pidana perikanan yang tidak tertangani secara cepat oleh pihak provinsi dikarenakan terbatasnya anggaran dan personil pengawasan di provinsi.
- Luasnya perairan umum daratan (11 sungai besar) dan perairan laut di provinsi kalimantan tengah sepanjang 750 km sampai 12 mil dari Kabupaten Kapuas sampai Kabupaten Sukamara, pengawasan menjadi sangat terbatas apabila hanya dilakukan pihak provinsi.
- Terbatasnya penganggaran pengawasan yang ada di provinsi maupun pusat sehingga pembangunan sarana dan prasarana pengawasan menjadi tidak maksimal.
- Perlu dibuatnya peraturan gubernur tentang pembagian pendelegasian kewenangan pengawasan kepada pihak kab/kota.
Dalam rapat tersebut dibahas dan disepakati beberapa point pendelegasian Kewenangan Provinsi kepada Kab/Kota. Untuk 7 (tujuh) kabupaten pesisir (laut) dan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan laut sampai 4 mil serta pelaku usaha, pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan. Sedangkan untuk 7 (Tujuh) kabupaten wilayah perairan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.
Berdasarkan hasil keputusan peserta rapat koordinasi dari 14 Kab/Kota se-Kalimantan Tengah mendukung untuk dituangkan dalam rumusan kesepakatan sebagai bahan dalam pembuatan peraturan gubernur serta sebagai dasar hukum bagi Kab/kota dalam mengambil kebijakan dalam pengawasan SDKP dan penganggaran di kab/kota.
“Berdasarkan hasil masukan anggota rapat koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, pendampingan dalam hal pengawasan SDKP bekerjasama dengan pihak kab/kota, kemudian perlu melakukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan pihak kab/kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub dalam hal pemantapan pengawasan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, selanjutnya pengawasan SDKP kedepan tidak hanya pada pemanfaatan sumberdaya ikan, akan tetapi juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan,pengolahan hasil perikanan serta peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga Pengawas Perikanan di kab/kota, serta bagi kab/kota yang belum memiliki tenaga Penyuluh Perikanan agar dapat segera diusulkan ke BPSDM KKP dengan Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” tutup H. Darliansjah.