Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Ir. H. Darliansjah, M.Si mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kota Palangka Raya. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. (22/07/2021).
Pada kesempatan ini Kadislutkan mengukuhkan 10 (sepuluh) Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) Kota Palangka Raya yang terdiri dari Pokmaswas “HADOHOP HAPAKAT” Kelurahan Tumbang Tahai, Pokmaswas “BERENG BATUAH” Kelurahan Bereng Bengkel, Pokmaswas “HAMBUWUK JAYA” Kelurahan Petuk Bukit, Pokmaswas “PATING TANGGARING” Kelurahan Kameloh Baru, Pokmaswas “HAKADOHOP MAHAGA LEWU” Kelurahan Kanarakan, Pokmaswas “PAGER JAYA MANDIRI” Kelurahan Pager, Pokmaswas “RANGGA HAI” Kelurahan Tanjung Pinang, Pokmaswas “SEI GOHONG HAPAKAT” Kelurahan Sei Gohong, Pokmaswas “HAPAKAT LESTARI” Kelurahan Danau Tundai, dan Pokmaswas “HAPAKAT ASI” Kelurahan Bukit Sualyang dihadiri oleh pengurus masing – masing kelompok dengan didampingi Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ir. Hj. Rasifahani, M.Si), Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya (Ir. Indriarti Ritadewi, M. AB.), Camat Bukit Batu (Hendrikus S. Budi, A.P., MAP), Kapolsek Bukit Batu dan Danramil Bukit Batu.
Dalam sambutannya, Kadislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah Menyampaikan bahwa Pokmaswas adalah mitra dan ujung tombak pemerintah dalam membantu Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Dalam pengawasan ini yang utama adalah pencegahan yang dapat dilakukan dengan sosialisasi, pemasangan spanduk atau baliho larangan tentang penangkapan ikan yang dilarang, budidaya ikan, cara pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Untuk itu Pokmaswas diharapkan dapat membangun kinerja pengawasan dengan berkoordinasi bersama unsur aparat desa dan instansi terkait lainnya, salah satunya dengan membuat Peraturan Desa yang memuat tentang larangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengawasan.
Tugas dan fungsi Pokmaswas sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata cara Pelaksanaan SISWASMAS dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah membantu pengawasan dengan melakukan pemantauan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan ke aparat hukum.
‘’Diharapkan Pokmaswas yang sudah terbentuk dan dikukuhkan dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan,” tambahnya.
Diakhir sambutannya, H. Darliansjah berharap dengan dikukuhkannya Pokmaswas ini, kiranya pokmaswas yang ada di Kota Palangka Raya dan kabupaten / kota yang lain mampu turut serta berperan aktif dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian demi terjaganya potensi sumber daya kelautan dan perikanan Kalimantan Tengah.