
Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan di Kabupaten Seruyan
MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan tahun 2022 di Kabupaten Seruyan pada hari ini, Kamis (22/9/2022). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 33 nelayan yang ada di Kabupaten Seruyan.
Kegiatan Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan informasi serta mendorong masyarakat nelayan pemilik kapal perikanan dalam mengurus dan melengkapi dokumen kapal perikanan dan izin usaha penangkapan ikan. Perizinan kapal perikanan sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan Indonesia.
Perizinan ini memiliki fungsi ekonomi, yakni menjamin keberlanjutan usaha, sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Kemudian, fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian, pemanfaatan, dijalankan dengan baik sesuai daya dukungnya yang harus dimiliki sebagai upaya mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang terukur atau kegiatan yang berbasis kuota. Penangkapan Ikan Terukur merupakan sebuah sistem bisnis perikanan yang di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat/Nelayan dan pengusaha penangkapan ikan, NGO (Non-Government Organization) dan Akademisi, dimana masing-masing pihak bekerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan.
Terkait hal tersebut, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. DALIANSJAH menyampaikan pesan, ”Dengan adanya acara ini, diharapkan masyarakat nelayan mampu memahami alur dan proses serta persyaratan yang harus diajukan untuk pembuatan dokumen dan perizinan kapal perikanan. Selain itu juga, kedepannya para nelayan secara mandiri dapat melakukan pengurusan pembuatan dokumen kapal dan perizinan untuk keperluan usaha perikanan." tuturnya.
Lebih lanjut, H. DARLIANSJAH mengungkapkan bahwa Pendaftaran kapal perikanan di Kalimantan Tengah wajib dilakukan agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) atau melakukan tindak pidana di bidang perikanan. (JH/Foto: AW