Hiu Martil (Sphyrna Spp) dan Hiu Koboi (Carcharhinus Longimanus)

Banyak Masyarakat Nelayan atau pelaku usaha penangkap ikan yang tidak mengetahui terhadap ikan -ikan yang dilindungi, seperti kasus di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah banyak ikan hiu ditangkap untuk di konsumsi maka untuk itu Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Dinas Kelautan dan Perikanan mengadakan pengawasan terhadap ikan-ikan yang dilindungi salah satunya adalah ikan yang dilindungi yang hidup di perairan laut yaitu Ikan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dan hiu koboy (Carcharhinus Longimanus) .

Ikan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dan hiu koboi (Carharhinus Longimanus) dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 48/PERMEN-KP/2016 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 59/PERMEN-KP/2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Martil (Sphyrna Spp) dan hiu koboi (Carharhinus Longimanus).

PELANGGARAN PEMANFAATAN IKAN HIU MARTIL (SPHYRNA SPP) DAN HIU KOBOI (CARHARHINUS LONGIMANUS):


Modus

Operandi

Sangkaan Pasal

Sanksi Pidana

Subjek


-


- Pasal 100B jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang

no 45 tahun

2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan



- Pasal 100C jo Pasal 7 ayat 2 huruf n Undang- undang No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan


- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau

denda Rp.

250.000.000






- Pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000


Setiap

orang (nelayan kecil)


-


- Pasal 88

Undang-undang

No 31 tahun

2004 jo pasal 16 ayat 1 Undang- undang No 31 tahun 2004 tentang perikanan



- Pasal 100

Undang-undang

No 31 tahun

2004 jo Pasal 7

ayat 2 huruf n Undang-undang No 45 tahun

2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan


- Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda

paling banyak

Rp.1.500.000.000





- Pidana denda paling banyak Rp. 250.000.000


Setiap

orang (Nelayan skala besar)


Dasar Hukum :

1. Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan.

Dengan adanya pengawasan terhadap ikan yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 48/PERMEN-KP/2016 diharapkan agar dikemudian hari dalam memanfaatkan Sumber Daya Kelautan seperti kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan laut Kalimantan Tengah dapat lebih selektif, sehingga kelestarian sumber daya ikan yang dilindungi di wilayah perairan laut Kalimantan Tengah menjadi terjaga.


Galeri Berita