Sesuai dengan Undang Undang 23 Tahun 2014 kewenangan Pengawasan Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah sejauh 12 Mil termasuk perairan umum daratan (sungai, rawa, danau) serta pemanfaatan dan pengelolaannya. Tantangan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut 0 – 12 mil cukup besar bagi Pemerintah Provinsi sehingga perlu terus dan tetap bersinergis dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Kebijakan Pengawasan SDKP adalah Pengawasan dan Penegakan dengan Pembinaan yang lebih mengedepankan upaya peningkatan kesejahteraan dengan kepatuhan yang juga meningkat bagi pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Tugas dan fungsi pengawasan adalah mengawasi kegiatan kelautan dan perikanan baik perikanan tangkap, budidaya dan juga pengolahan serta pemasaran hasil perikanan. Terbatasnya personil pengawasan dan jarak wilayah yang diawasi serta kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan selain dilakukan oleh pemerintah juga dapat dilakukan oleh kelompok Pengawas Masyarakat (Pokmaswas) dan sekaligus memberdayakan POKMASWAS di lokasi wilayah pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk membantu mengawasi dan menjaganya.

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) dibentuk dengan keinginan untuk menjaga da melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan secara sukarela, baik dengan keinginan/dorongan dari masyarakat/desa ataupun inisiasi dari dinas kabupaten / kota dan juga provinsi. Pembentukan dan Pengukuhan POKMASWAS berdasarkan kewenangannya adalah dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, untuk lebih menguatkan peran serta kelompok masyarakat ini dapat dilanjutkan dengan pengucapan janji pokmaswas.

Saat ini Kalimantan Tengah memiliki 261 Pokmaswas dengan jumlah yang aktif sebanyak 231 yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota, Pokmaswas adalah mitra dan ujung tombak pemerintah dalam membantu Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Tugas dan fungsi Pokmaswas sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.58/MEN/2001 tentang Tata cara Pelaksanaan SISWASMAS dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah membantu pengawasan dengan melakukan pemantauan, mendengar dan melaporkan apabila ada tindakan pelanggaran perikanan baik penangkapan, budidaya, pengolahan dan juga pemasaran hasil perikanan ke aparat hukum.

Pokmaswas dilarang untuk (1). Menghakimi pelaku pelanggaran/tindak pidana; (2). Bertindak sabagai penegak hukum; (3). Menegakan aturan yang tidak ada dasarnya; (4). Memanfaatkan peran serta POKMAWAS untuk keuntungan/kepentingan pribadi/kelompok; dan (5) Membiarkan pelanggaran/tindak pidana berlangsung tanpa adanya respon/upaya yang dapat mencegah/menghentikan pelanggaran tindak pidana perikanan tersebut. Untuk itu Pokmaswas diharapkan dapat membangun kinerja pengawasan dengan berkoordinasi bersama unsur aparat desa dan instansi terkait lainnya, salah satunya dengan membuat Peraturan Desa yang memuat tentang larangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengawasan.


Galeri Berita