Sesuai amanat Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertuang bahwa Kewenangan Pengelolaan Wilayah Perairan Bidang Kelautan dan Perikanan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Pusat   merupakan    unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dan Pemerintah Daerah memiliki   satu fungsi dan pelaksanaan   untuk melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan laut sampai dengan 12 mil. Dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam hal pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan).

Untuk hal tersebut, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng   Ir. H. DARLIANSJAH, M.Si melaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dirjen PSDKP KKP melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pontianak,   ERIK SOSTENES TAMBUNAN , S.St.Pi., M.Si  di Palangka Raya, Rabu (23/06/2021).

Melalui rillisnya  Ir. H. DARLIANSJAH M.Si mengatakan bahwa maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah terciptanya keterpaduan, efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, sedangkan tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang mematuhi hukum yang dilakukan dengan prinsip kebersamaan , saling mendukung, saling bekerja sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan azas manfaat, keseimbangan dan prinsip-prinsip yang bertanggung jawab di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ruang Lingkup PKS yang ditandatangani ini meliputi :

Sebuah. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;

b. Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan;

c. peningkatan kemampuan sumber daya manusia; dan

d. Pertukaran data dan informasi.

Sedangkan pelaksanaan ruang lingkup diatas akan dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kerja sesuai kesepakatan para pihak yang bekerja sama.

PKS ini sangat dibutuhkan kedua belah pihak terutama dalam wilayah Pengelolaan Wilayah Perikanan Republik Indonesia khususnya wilayah perairan Provinsi Kalimantan Tengah sesuai UU 23 Tahun 2014 dimana kewenangan provinsi sampai 12 mil laut dalam menciptakan kondusifitas pengelolaan bidang kelautan dan perikanan dan kepatuhan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan di daerah terhadap aturan hukum dan Perundangan yang berlaku. Selain itu wilayah Kalteng dengan panjang pantai   +  750 Km memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar sehingga perlu dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Agar pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berdaya guna dan berhasil, perlu dilakukan pengawasan, sehingga perlu adanya sinergitas antara kedua institusi pusat dan daerah dalam rangka kerja sama khususnya dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum Sektor Kelautan dan Perikanan, yang dilakukan sesuai Standar Operasional dan Prosedur Hukum yang berlaku. (TM)

Galeri Berita