Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut
Dalam pengelolaan ruang laut, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang memanfaatkannya. Jika terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka pemerintah dapat memberikan sanksi administratif guna menegakkan ketertiban dan menjaga kelestarian lingkungan laut.
Sanksi administratif yang dapat diberikan meliputi:
1. Peringatan/Teguran Tertulis – Bentuk peringatan awal kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
2. Denda Administratif – Hukuman berupa kewajiban membayar sejumlah uang sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan.
3. Penghentian Sementara Kegiatan – Pemberhentian aktivitas di lokasi tertentu hingga pelanggaran diperbaiki.
4. Penghentian Sementara Pelayanan Umum – Pembatasan akses terhadap layanan publik terkait dengan kegiatan yang melanggar aturan.
5. Penutupan Lokasi – Menutup lokasi yang digunakan dalam pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
6. Pencabutan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL – Menghapus izin pemanfaatan ruang laut yang sebelumnya telah diberikan.
7. Pembatalan Dokumen Persetujuan/Konfirmasi KKPRL – Membatalkan izin yang telah dikeluarkan agar tidak lagi berlaku.
8. Pembongkaran Bangunan – Perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan yang berdiri secara ilegal di ruang laut.
9. Pemulihan Fungsi Ruang Laut – Upaya mengembalikan kondisi ruang laut ke keadaan semula sebelum terjadi pelanggaran.
Pemberian sanksi ini bertujuan untuk menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan bahwa ruang laut dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.