Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pengawas Perikanan menurut Undang-Undang Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tugas pengawas perikanan yaitu mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan. Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundangundangan tersebut meliputi : a) Kegiatan penangkapan ikan; b) Pembudidayaan ikan, pembenihan; c) Pengolahan,distribusi keluar masuk ikan; d) Mutu hasil perikanan; e) Distribusi keluar masuk obat ikan; f) Konservasi; g) Pencemaran akibat perbuatan manusia; h) Plasma nutfah; i) Penelitian dan pengembangan perikanan, dan j) Ikan hasil rekayasa genetik. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 66 ayat (3) Pengawasan kegiatan diatas dilakukan dengan melakukan patroli pengawasan dan pemantauan pergerakan kapal. Dengan demikian pelaksanaan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat termonitoring dan diketahui secara langsung. Berdasarkan Peraturan Menteri No 17/PERMEN-KP/2014, kegiatan patroli pengawasan bertujuan untuk : a) mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya; b) memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin pemanfaatan plasma nutfah; c) memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia; d) memeriksa kelengkapan dan keabsahan izin penelitian dan pengembangan perikanan; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Sebagai Pengawas Perikanan yang melakukan tugas mengawasi Pelaksanaan Pengelolaan Perikanan di lapangan sesuai dengan Peraturan Perundang,-undangan di bidang Perikanan. Dulunya, Pengawas Perikanan terdiri atas Penyidik PNS Perikanan dan non Penyidik (Pasal 66 ayat 3 UU no. 2004). Dengan diubahnya UU Perikanan, Pengawas Perikanan sekarang hanyalah Pejabat PN non Penyidik saja (Pasal 66 A ayat 1 UU No. 45 tahun 2009). Dengan menjalankan tugas sebagai Pengawas Perikanan dan memiliki Pengalaman dan kemampuan serta keterampilan yang cukup dalam Pengawasan di lapangan. Dalam Pasal 5 Kepdirjeb Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 19/DJ -P2SDKP/2008 dinyatakan bahwa Pengawas Perikanan bertugas untuk mengawasi tertib Pelaksanaan Peraturan Perundang – undangan di bidang Perikanan. Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dalam melaksakan tugasnya, memiliki wewenang :

  • Memasuki tempat - tempat yang akan dilakukan Pemeriksaan
  • Meminta dokumen untuk diperiksa
  • Mengambil contoh ikan atau bahan yang diPerlukan untuk Pengujian laboratorium
  • Memeriksa kapal Perikanan
  • Memeriksa dokumen Perizinan dan dokumen kapal Pendukung lainnya
  • Memeriksa alat tangkap dan alat bantu Penangkapan
  • Menyetujui/membongkar muat hasil tangkapan
  • Menunda keberangkatan kapal Perikanan dalam hal tidak terPenuhi Persyaratan administrasi Perizinan dan teknis kelaikan oprasional
  • Menurunkan alat tangkap yang tidak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan
  • Menerbitkan surat layak operasi kapal Perikanan < 30 GT
  • Merekomendasikan sanksi administrasi bagi kapal Perikanan yang melakukan Pelanggaran kepada Kepala Daerah

Mengenai wewenang Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas juga terdapat dalam Pasal 66 C Undang -Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Undang -undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni :

  • Memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha Perikanan;
  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha Perikanan;
  • Memeriksa kegiatan usaha Perikanan;
  • Memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan Perikanan;
  • Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI ;
  • Mendokumentasikan hasil Pemeriksaan;
  • Mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diPerlukan untuk keperluan Pengujian laboratorium;
  • Menghentikan, memeriksa, membawa,menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di Pelabuhan tempat Perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh Penyidik;
  • Menyampaikan rekomendasi kepada Pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang - undangan; melakukan tindakan khusus terhadap kapal Perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal Pengawas Perikanan dan/atau awak kapal Perikanan;
  • dan/atau mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  • Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMENKP/2014 Tentang Pelaksanan Tugas Pengawas Perikanan Pasal 4 meliputi : a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, berasal dari pegawai negeri sipil pada Kementerian, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas.
  • Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan beberapa hal, ini terdapat dalam Pasal 66 C ayat 2 UU Perikanan, yakni dapat dilengkapi dengan kapal Pengawas Perikanan, senjata api dan/atau alat Pengaman diri. Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal yang digunakan untuk melindungi sumber daya kelautan dan Perikanan. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 05/MEN/2007 yang dimaksud dengan Kapal Pengawas Perikanan adalah kapal Pemerintah yang diberi tanda - tanda tertentu untuk melaksanakan Pengawasan dan Penegakan hukum di bidang Perikanan. Dalam melakukan Pengawasan berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Polair dan Bakorkamla. Kapal Pengawas Perikanan diawaki oleh beberapa awak kapal Pengawas Perikanan. Kapal Pengawas Perikanan mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan gelar oPerasi Pengawasan Perikanan di wilayah laut.
  • Dengan Potensi Wilayah perairan Kalimantan Tengah terutama wilayah Laut dengan panjang Pantai + 750 Km2 dan kewenangan pengelolaan wilayah laut sampai 12 Mill. Telah dilakukan kerjasama pengawasan dengan melakukan MOU dengan Direktorat Kepolisian Kalimantan Tengah dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Unit Pelaksana Teknis UPT -PSDKP Pontianak, hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas dengan aparat Penegak Hukum didaerah maupun pusat dalam rangka penguatan pengawasan demi menjaga sumber daya kelautan dan perikanan agar tetap terjaga dan lestari.