Palangka Raya – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dislutkan Kalteng) Ir. H. DARLIANSJAH, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Kelautan Pesisir ZUR RAWDOH, S.Pi mengikuti Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi 2022 – 2026 Di Wilayah Kalimantan yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak melalui aplikasi zoom pada 10 Februari 2022.

Zoom meeting ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, atau yang mewakili.

Hasil dari rapat Sinkronisasi ini dituangkan dalam Berita Acara sebagai berikut:

BERITA ACARA 

SINKRONISASI PROGRAM DAN KEGIATAN PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI TAHUN 2022 DI WILAYAH KALIMANTAN

 

Pada hari Kamis tanggal 10 bulan Februari tahun 2022, telah diselenggarakan Rapat Sinkronisasi Program dan Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi Tahun 2022 Di Wilayah Kalimantan. Rapat dihadiri oleh pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana daftar hadir terlampir.



Hasil dari rapat adalah sebagai berikut:

1.  Mendorong penetapan Kawasan Konservasi yang telah dicadangkan dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K);

2.  Optimalisasi Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan di wilayah Kalimantan agar status pengelolaannya meningkat yang dinilai berdasarkan Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA), melalui langkah-langkah:

      a.  Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan kawasan konservasi;

      b.  Meningkatkan Kerjasama/kemitraan, diantaranya dengan Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi (KOMPAK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Non- Governmental Organization (NGO), Swasta, Akademisi dan Media Pers;

      c.  Mendorong terbentuknya jejaring pengelola kawasan konservasi di wilayah Kalimantan;

      d.  Mendorong status dan penganggaran Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP);

      e.  Mendorong Kementerian Dalam Negeri melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memprioritaskan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi di wilayah Kalimantan;

      f.  Mendorong kapasitas SDM pengelola Konservasi Kawasan;

     g.  Menjadikan pengelolaan kawasan sebagai isu strategis dan Rencana Strategis;

      h.  Mendorong pengelolaan kawasan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);

      i.   Menjadikan EVIKA sebagai parameter dalam upaya peningkatan pengelolaan Kawasan konservasi;

      j.   Mendorong Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar pemanfaatan ruang laut dalam kawasan konservasi;

      k.  Meningkatkan sinergitas antara BPSPL Pontianak dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi di wilayah Kalimantan dalam upaya peningkatan pengelolaan kawasan konservasi.

      l.   Mendorong KKP untuk menyelesaikan secara bersama dengan DKP Provinsi di wilayah Kalimantan, hal-hal sebagai berikut:

           -  Penataan batas setelah penetapan kawasan konservasi

           -  Identifikasi dan pemetaan masyarakat lokal dan tradisional di dalam kawasan konservasi.

3.  BPSPL Pontianak dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator dan memberikan pendampingan pada DKP Provinsi di wilayah Kalimantan dalam rangka pengajuan usulan kegiatan pada KKP.


Berita Acara ini dibuat dan ditanda tangani sebagaimana terlampir oleh perwakilan dari pihak yang menghadiri Rapat Sinkronisasi Kegiatan Konservasi Kawasan Tahun 2022.

Galeri Berita