Tgl 30 April.2008 adalah hari lahir UU No 14 th 2008.
UU dimaksud merupakan bentuk Komitmen yang memperhatikan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi serta penekanan kepada Penyelenggara Negara untuk mengedepankan Tata Kelola Penyelenggaraan yang Transparan dan Akuntabel serta mengedepankan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Dalam UU tsb memuat pemahaman2 antara dari sisi 1.Keterbukaan Informasi Publik termasuk Informasi terbuka yang wajib diumumkan Badan Pulblik Berkala, Informasi Serta Merta dan Informasi yang disediakan Informasi sedia setiap saat
Disisi lain ada Informasi yang tertutup yang tidak dapat diberikan kecuali kepada pihaknyang memiliki kewenangan. Informasi ini disebut juga Informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekwensi dan penetapan.
1.Hak akses informasi bagi setiap orang.
2. Pengertian, kewajiban dan hak Badan publik
3.Pengertian kewajiban dan hak dan kewajiban sbg pemohon.
4. Mekanisme untuk permohonan informasi dan pengajuan keberatan apabila respon yang diberikan Badan Publik dinilai pemohon.
5.Pemahaman tentang Sengketa Informasi Publik.
6. Pengertian Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID).
7.Tugas dan fungsi Komisi Informasi Publik sebagai Koasi Perintah yang bertugas al.menyelesaikan Sengketa Informasi Publik
Melalui momentum memaknai hari lahir UU No 14 th 2008 mari kita kawal bersama komitmen dan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik dalam bentuk langkah nyata dan kita gunakan sebaik baiknya sesuai tujuan yang bermakna .
Kebutuhan informasi yang membutuhkan kejelasan informasi misalnya mengenai layanan kesehatan, keamanan, ketentuan2 dan prosedur serta yang berhubungan dengan perihal hukum, bea siswa, kesempatan bekerja dan berkembang kesempatan pengembangan usaha, kejelasan dokumen kepemilikan asset, perolehan fasilitas perbankan serta hal lainnya yang masuk kategori Informasi Publik dan bersifat Terbuka pada hakekatnya dapat diperoleh melalui PPID Badan Publik yang berhubungan dengan informasi tersebut.
Badan Publik memiliki kewajiban untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanah UU No.14 th 2008.
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Publik