Melanggar Peraturan Pemanfaatan Ruang Laut Sanksi Administratif nya apa aja
Berdasarkan Permen KP No.31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan
Pelanggaran Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut,diantaranya:
1. Penggunaan dokumen persetujuan /konfirmasi KKPRL yang tidak sah
2. Tidak melaporkan pendirian dan /atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada Menteri
3. Pemanfaatan ruang yang tidak memiliki dokumen persetujuan /konfirmasi KKPRL
4. Pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi ketentuan dalam dokumen persetujuan /konfirmasi KKPRL
5. Pelaksanaan dokumen persetujuan /konfirmasi KKPRL yang mengganggu ruang penghiidupan dan akses nelayan kecil,nelayan tradisional,dan pembudidaya ikan kecil
6. Menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum,baik berupa penutupan akses