Pada hari Kamis, tanggal 20/12/2018, telah disetujui Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditandai dengan penandatanganan BA persetujuan bersama Gubernur dan Pimpinan DPRD Kalimantan Tengah. Selanjutnya dilakukan evaluasi Raperda RZWP3K di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 21/12/2018 di Jakarta (DN).