- Latar Belakang:
- Amanat : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap
- Representasi : Alokasi perizinan yang telah diberikan dalam SIUP
- Alat Bukti : Kesesuaian antara usulan dan realitas sekaligus untuk menilai kelayakan sebagai kapal perikanan
- Filter Awal : Pencegahan “illegal fishing”.
- Alat Kendali : Kelestarian SDI dan kelangsungan usaha penangkapan ikan
-
Tujuan :
Terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab melalui penilaian yang selektif terhadap pengoperasian kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang memiliki pengaruh terhadap kelestarian sumberdaya ikan di WPP-RI.
Ruang Lingkup
Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat:
1. Tanda daftar Kapal Perikanan;
2. Penerbitan SIPI/SIKPI
(baru, perpanjangan tahun kedua dan kelipatannya, perubahan spesifikasi kapal dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan);
3. Setelah perbaikan/docking dari luar negeri