Tujuan :
Terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab melalui penilaian yang selektif terhadap pengoperasian kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang memiliki pengaruh terhadap kelestarian sumberdaya ikan di WPP-RI.
Ruang Lingkup
Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat:
1. Tanda daftar Kapal Perikanan;
2. Penerbitan SIPI/SIKPI
(baru, perpanjangan tahun kedua dan kelipatannya, perubahan spesifikasi kapal dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan);
3. Setelah perbaikan/docking dari luar negeri