• Latar Belakang:
  • Amanat : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 58 Tahun 2020 Tentang Usaha Perikanan Tangkap
  • Representasi : Alokasi perizinan yang telah diberikan dalam SIUP
  • Alat Bukti : Kesesuaian antara usulan dan realitas sekaligus untuk menilai kelayakan sebagai kapal perikanan
  • Filter Awal : Pencegahan “illegal fishing”.
  • Alat Kendali : Kelestarian SDI dan kelangsungan usaha penangkapan ikan
  • Tujuan :

    Terciptanya pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab melalui penilaian yang selektif terhadap pengoperasian kapal perikanan dan alat penangkapan ikan yang memiliki pengaruh terhadap kelestarian sumberdaya ikan di WPP-RI.

    Ruang Lingkup

    Pemeriksaan Fisik dilakukan pada saat:

    1. Tanda daftar Kapal Perikanan;

    2. Penerbitan SIPI/SIKPI

    (baru, perpanjangan tahun kedua dan kelipatannya, perubahan spesifikasi kapal dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan);

    3. Setelah perbaikan/docking dari luar negeri

Galeri Berita