BELA PENGADAAN
Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Marketplace. Program Bela Pengadaan merupakan program untuk mendukung program UMK Go Digital Melalui Proses Belanja Langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam Marketplace.
TUJUAN BELA PENGADAAN
1. Mendorong UMK Go Digital dengan bergabung dengan marketpace
2. Menjadikan pengadaan lebih inklusif
3. Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri
4. Memanfaatkan marketpace dalam PBJ Pemerintah
5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJP
FUNGSI BELA PENGADAAN
Pada dasarnya aplikasi Bela Pengadaan merupakan upaya untuk membangun transparansi dalam pengadaan Barang/Jasa di lingkup pemerintah daerah maupun pemerintah nasional. Selain itu, pengadaan barang/jasa dapat anda lakukan melalui aplikasi ini sebenarnya memberi kesempatan bagi usaha kecil untuk terus berkembang dengan menjadi penyedia barang dan jasa.
DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Pasal 65 ayat 2,3,6)
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta operasi dari hasil produksi dalam negeri.
- Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian / Lembaga Pemerintah Daerah.
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PASAL 69).
- Penyelenggaraan pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Pendukung
- LKPP Mengembangkan SPSE dan Sistem Pendukung.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PASAL 70).
- Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-Marketplace
- E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan Layanan dukungan bagi K/L/PD dan penyedia berupa :
- Katalog Elektronik
- Toko Daring; dan
- Pemilihan Penyedia
- Surat Edaran Ketua KPK Noomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa melalui Aplikasi Bela (Belanja Langsung).
- Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri No 1/2021 dan No 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Butir 7
Guna meningkatkan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa, Perangkat Daerah mengutamakan belanja Pengadaan Barang/Jasa kepada pedagang/merchant yang bergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/Marketplace pada Bela Pengadaan.
- Butir 8
Untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui sistem toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan maka:
- Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Untuk transaksi barang/jasa lainnya sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa, berupa:
- Surat Perintah Kerja/Surat Perjanjian dan Kontrak;
- Meterai;
- Cap Penyedia;
- Tanda Tangan Penyedia.
- Guna memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa secara elektronik melalui toko daring/retail online, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP) atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang bekerjasama dengan Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Butir 9
Untuk meningkatkan persaingan usaha yang sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa dan kemudahan dalam transaksi melalui toke daring/retail online, terkait Perpajakan Daerah diberlakukan sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah dilarang meminta pelaku usaha untuk membuat NPWP Daerah/NPWR Daerah apabila pelaku usaha tersebut sudah memiliki NPWP.
- Bendahara Pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu tidak perlu melakukan pemotongan/pemungutan pajak Daerah atas transaksi melalui toko daring/retail online termasuk Bela Pengadaan
- Surat Kepala LKPP No. 11660/KA/06/2021 tentang Pelaksanaan Program Bela Pengadaan di Provinsi/Kabupaten/Kota tanggal 15 Juni 2021 yang di tujukan Kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
- Menginstruksikan para Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengidentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang dapat disediakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, dan meminta PA/KPA menginstruksikan para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan melakukan pengadaan langsung dengan memanfaatkan Aplikasi Bela Pengadaan.
- Menginstruksikan Kepala Dinas terkait untuk memfasilitasi/mendorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil untuk mendaftar ke E-Marketplace pada Program Bela Pengadaan.
- Menyesuaikan ketentuan pertanggungjawaban keuangan sehingga dapat memfasilitasi transaksi melalui E-Marketplace pada Program Bela Pengadaan.
- Mendorong kerja sama antra Bank Pemangunan Daerah (BPD) dengan E-Marketpace untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi melalui Aplikasi Bela Pengadaan.
- Pemerintah Daerah tidak perlu membuat perjanjian kerja sama, nota kesepahaman (MOU), atau bentuk komitmennya dengan E-Marketplace yang tergabung dalam aplikasi Bela Pengadaan.
MEKANISME BELANJA MELALUI BELA PENGADAAN
- PPK menugaskan PP melakukan Pemilihan Penyedia
- PP membuat pesanan ke penyedia melalui SPSE
- Menggunakan Platform Bela Pengadaan
- Menggunakan E-marketpace (seperti Mbizmarket, tokped, Shopee dll).
- PP melakukan negosiasi dengan penyedia melalui aplikasi
- Penyedia merespon pesanan, melakukan negosiasi dan mengirimkan pesanan Barang/Jasa.
- PPK melakukan persetujuan pesanan dan menerima pesanan, lalu bendahara memproses pembayaran
- Penyedia menerima pembayaran melalui rekening penyedia.
MACAM KOMODITAS YANG DIAKOMODIR
- MAKAN MINUM
- FURNITURE
- ATK
- KESEHATAN
- ANGKUTAN
- SUVENIR
BEBERAPA KEUNTUNGAN DARI PENGGUNA PLATFORM INI ADALAH
- Praktis, mudah, cepat dan mencegah korupsi. Penggunaan BELA Pengadaan dapat menghilangkan praktek mark up harga barang dan jasa, pembelian fiktif, karena harga barang/jasa dan penyedia tayang secara elektronik.
- Penyedia Barang/Jasa dapat diseleksi oleh pemerintah daerah termasuk memajukan penyedia dari unsur Koperasi, UMKM dan produk-produk setempat.
- Pembayaran transaksi secara elektronik dapat difasilitasi oleh Bank Pembangunan Daerah sekaligus dapat menjaring UMKM menjadi nasabah dan kemudian hari untuk penyaluran kredit/modal berdasarkan data transaksi yang tercatat.
PENUTUP
Aplikasi ini merupakan bagian dari Gerakan #BanggaBuatanIndonesia sebagai upaya Pemerintah untuk menanggulangi dampak COVID-19 terhadap kegiatan perekonomian, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil. (Win/Edit:Tin)