Sebagai bentuk komitmen dan sinergisitas stakeholder, aparat pemerintah dalam memberikan bimbingan kepada Pokmaswas dalam melakukan pengawasan di sektor kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan yang dilaksanakan di di rumah Anggota Pokmaswas Baru Harni di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Kamis (12/9/2024), dibuka oleh ikuti oleh 15 orang peserta yang berasal dari Pokmaswas Baru, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Bidang PSDKP sebanyak 4 orang, Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Sumber Daya Perikanan Manis Suharjo serta staf Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Peserta lainnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu salah komitmen dan sinergi semua stakeholder aparat pemerintah dalam memberikan bimbingan kepada Pokmaswas dalam melakukan pengawasan di sektor kelautan dan Perikanan di Kabupaten Kotawaringin Barat, dibuka oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi yang diwakili Penata Kelola Kelautan dan Perikanan Bidang PSDKP Aries Hendro Susilo secara langsung pada tanggal 12 September 2024. Dalam kesempatan ini juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Prov. Kalteng Darliansjah melalui Penata Kelola Kelautan dan Perikanan Bidang PSDKP Aries Hendro Susilo memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peran serta Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten kotawaringin Barat
Pada kesempatan berbeda, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah menyampaikan harapannya kepada Peserta kegiatan Sosialisasi Peran serta Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dalam Menjaga Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kabupaten kotawaringin Barat dapat diikuti dengan baik, mengetahui peran,kewajiban serta objek yang menjadi pengawasan oleh Pokmaswas. Sebagai Contoh dan Pelopor bagi Pelaksanaan Tertib Usaha Bagi Masyarakat Sekitarnya, Kepanjangan Tangan & Mitra Pengawas Perikanan melalui Pokmaswas memberikan Laporan secara berkala kepada Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pokmaswas dapat ikut berperan dalam Menyadarkan masyarakat pentingnya pelestarian sumberdaya ikan serta mematuhi aturan di bidang perikanan serta mengamati / memantau, mendengar,melaporkan Terjadinya Pelanggaran / tindak Pidana Perikanan sesuai dengan UU No.31 Tahun 2004 tentang PERIKANAN sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan Psl. 67 Penjelasan Psl. 67 : Keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan misalnya dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perikanan.