Definisi Pencemaran laut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau perusakan laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu.
Jenis - jenis Pencemaran Laut diantaranya :
Tumpahan Minyak
Sampah Laut
Dumping
Pencemaran Limbah Industri
Kecelakaan kapal bermuatan Tambang non Minyak di laut