Menurut penjelasan Pasal 12 B UU No.20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
Sanksi
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling ok g sedikit Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1
000.000.000 (satu miliar rupiah)
Kenali, Hindari dan Waspadai
Jangan menerima dan memberikan hadiah berupa uang, makanan, maupun barang dalam bentuk apapun. Gratifikasi dapat mengakibatkan terjerat kasus korupsi, gangguan ketentraman hati dan jatuhnya harga diri
"Bersama melawan korupsi, menuju Indonesia Adil"
Berikan tanggapan Anda terhadap berita/artikel yang telah dibaca dengan klik/tekan respon 👍 atau 😍 yang terdapat pada bagian bawah berita/artikel.
Terima kasih 🙏
Salam sehat 💪🏻😊
#kaltengmakinberkah
#kaltengberakhlak
#dislutkankalteng
#ppidkalteng
#ppiddislutkankalteng
#kkp
#asnberakhlaksukaikan
#JagaIntegritas
#BerAKHLAK
#SukaIkan
#BanggaMelayaniBangsa
#KampanyeAntiKorupsi