DislutkanKalteng – Kotawaringin Timur – Sebagai bentuk komitmen dan sinergisitas stakeholder, aparat pemerintah, dan penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha khususnya di sektor kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Perizinan Kapal Pengangkut Ikan Rata-Rata 20 GT di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan di Cafe Cita Rasa Mentaya di Baamang Hulu, Jumat (6/9/2024), dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Flederyck ini diikuti oleh 15 orang peserta yang terdiri dari 3 orang dari Bidang PSDKP Dislutkan Prov. Kalteng, Direktorat Polair Polda Kalimantan Tengah Sunaryo, Kepala Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran Sampit Kapten Purnomo dan Bagus Nugroho, Syahbandar Pelabuhan Seruyan Maragusfer, Satwas PSDKP Wilker Kumai Suhartaya dan Lilik, Pelaku Usaha Pangangkut Ikan Jasmani dan Taufik Rahman, serta Peserta lainnya.

Kegiatan sosialisasi dan koordinasi perizinan dalam penanganan kapal pengangkut ikan bertujuan sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus temuan kapal pengangkut Ikan antar Provinsi dari Wilayah Masalembo Jawa Timur yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, memberikan kepastian hukum dan suasana yang kondusif kepada pelaku usaha khususnya bagi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dalam sektor pengangkutan ikan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, serta menfasilitasi semua stakeholder aparat pemerintah dan penegak hukum dalam menjalin sinergitas demi terciptanya iklim perekonomian berusaha yang sehat dan produktif.

Pada kesempatan berbeda Kepala Dislutkan Prov. Kalteng H. Darliansjah menyampaikan harapannya kepada Peserta kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Perizinan dalam Penanganan Kapal Pengangkut Ikan di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur agar dapat diikuti dengan baik, menggali potensi daerah khususnya di sektor kelautan dan perikanan khususnya dalam peningkatan Sumber Pendapatan Daerah.

“Bagi Pelaku Usaha Perikanan yang tidak memiliki atau belum melengkapi izin usaha terutama dalam melakukan aktivitas kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan di wilayah perairan kewenangan pengelolaan Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dapat mengurus perizinan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku, Pelaku Usaha Perikanan khususnya kapal penangkap maupun pengangkut ikan wajib melakukan sandar dan bongkar muat di Pelabuhan Perikanan yang telah ditunjuk Pemerintah, untuk kelangsungan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkas Darliansjah. (AHS/ned:t2n)

Galeri Berita