Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) mengikuti Asistensi PPID Prov. Kalteng. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Diskominfosantik Prov. Kalteng, Rabu (05/05/2021).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Prov. Kalteng ini sesuai dengan undangan Nomor: 005/199.Bid.1/Diskominfo tanggal 29 April 2021 dengan Hal: Undangan Asistensi PPID. Pertemuan ini dilaksanakan untuk memenuhi salah satu kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat , benar dan tidak menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan ini dilakukan Asistensi Penyusunan Daftar Informasi Publik sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui kegiatan asistensi ini, Dislutkan Prov. Kalteng dapat mengontrol data dan informasi yang dikuasainya untuk mengetahui data dan informasi mana saja yang sudah tersedia maupun yang belum tersedia yang dapat di akses oleh masyarakat melalui website PPID Prov. Kalteng.

Dislutkan Prov. Kalteng yang diwakili oleh Kristina Djojoatmodjo, S.Pi, M.Si dan Cecilia Kurnia, S.Pi diterima oleh Pranata Humas Ferawati, S.Sos, M.Med.Kom dengan hasil baik karena semua data dan informasi yang diminta telah tersedia. (TN)