Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 360/284/Satgas Covid-19 tanggal 18 Desember 2020 hal Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov Kalteng) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Dinas. Satgas Dinas ini sendiri bertugas memastikan pelaksanaan protokol kesehatan berjalan baik dan efektif pada Dislutkan Prov Kalteng.


Dislutkan Prov Kalteng telah memasang poster-poster protokol kesehatan dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin masuk kerja dengan penerapan wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan). 


Dislutkan akan terus berupaya menekan penyebaran pandemi Covid-19 khususnya di lingkungan kantor. Tentu saja upaya ini harus didukung dan perlu kerja sama seluruh ASN Dislutkan untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di kantor maupun di lingkungan keluarganya, ASN harus mampu menjadi contoh tauladan bagi masyarakat. Akan diberlakukan sanksi tegas bagi ASN Dislutkan yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan, serta wajib melaksanakan 4 M. Harapannya semoga pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah bisa menurun dan berakhir. 

Galeri Berita