Palangka Raya – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Dislutkan Kalteng) Ir. H. DARLIANSJAH, M.Si yang diwakili Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir ZUR RAWDOH, S.Pi memberikan sambutan sekaligus arahan pada Rapat Koordinasi Tim Teknis dan Tim Ahli Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung secara daring di Kantor Dislutkan Kalteng, Kamis (10/03/2022).


Tahun 2022 Pemerinta Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah telah menargetkan untuk menetapkan 2 (dua) dari 10 (sepuluh) KKP3K yang dicadangankan sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2019-2039. KKP3K tersebut yaitu (KKP3K-08) Teluk Sebangau Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Katingan dan (KKP3K-09) Sei Aceh Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Luas KKP3K yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 39.134,415 Ha. Penetapan KKP3K di Wilayah Provinsi Kalimatan Tengah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.


Rapat koordinasi dihadiri oleh Tim Teknis dan Tim Ahli yang ditunjuk melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : B1.1/88/I/DKP tahun 2022. Tim Teknis melibatkan lintas sektor antara lain Dislutkan, Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Biro Perekonomian dan Biro Hukum, Kanwil BPN Kalteng, BPDAS-HL Kahayan, BKSDA Kalimantan Tengah, Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas dan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Sebagai Tenaga Ahli hadir dari Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Palangka Raya.


Dalam Rapat Koordinasi Tim Ahli memaparkan alur rencana kegiatan dan kebutuhan data. Sementara dukungan Tim Teknis berupa bahan dan data yang diperlukan untuk penyusunan Dokumen Awal pelaksanaan kegiatan Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Identifikasi lapangan akan dilakukan secara mendalam untuk memperoleh data fisik meliputi iklim, keadaan pantai dan perairan, oseanografi dan potensi lainnya. Data bio-ekologis meliputi tipe dan lokasi habitat yang bernilai tinggi dan karakteristiknya seperti keberagaman jenis, ukuran tingkat kealamiahan, keunikan dan keterwakilan serta ketergantungan biota terhadap Kawasan Konservasi Perairan. Data sosial dan budidaya meliputi kearifan lokal serta adat istiadat, kegiatan yang merusak biota, habitat dan sumberdaya ikan dan keberadaan dan potensi ancaman dari aktivitas luar Kawasan dan di sekitar Kawasan antar zona dalam Kawasan. Data ekonomi meliputi mata pencaharian masyarakat, nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata dan kemudahan mencapai Kawasan.


Dalam kesempatan terpisah DARLIANSJAH menyampaikan bahwa dasar dari Penetapan Kawasan Konservasi dan Rencana Pengelolaa Zonasi (RPZ) Kawasan Konservasi adalah Perpres Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahun 2021-2025 dan Perda Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RZWP-3-K. “Penetapan KKP3K ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah pusat untuk meningkatkan luasan Kawasan Konservasi Nasional. Oleh karena itu seluruh tim diharap dapat bekerja dengan baik dan efektif sesuai tugas masing-masing sehingga Penetapan Kawasan Konservasi ini dapat terlaksana sesuai target” pungkas DARLIANSJAH. (BAM/Foto: LEE)


Gambar 1. Rapat Koordinasi Tim Teknis dan Tim Ahli Percepatan Penetapan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Provinsi Kalimantan Tengah