Pokmaswas merupakan pelaksana Pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M ( melihat / mendengar, mencatat dan melaporkan).
Bantuan perlengkapan POKMASWAS sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
Sesuai Perdirjen PSDKP nomor 5/2021 menyatakan bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan tugasnya, pokmaswas dapat mengadakan sarana dan prasarana pengawasan berupa :
1. Bangunan/pos/kantor/dermagapokmaswas
2. Perahu Pokmaswas
3. Jaket dan/atau rompi pelampung
4. Senter dan/atau lampu penerang
5. teropong dan/atau kamera
6. perangkat pengolah data
7. Alat komunikasi maupun elektronik lainnya.