Pokmaswas merupakan pelaksana Pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip  3M           ( melihat / mendengar, mencatat dan melaporkan).

Bantuan perlengkapan POKMASWAS sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.

Sesuai Perdirjen PSDKP nomor 5/2021 menyatakan bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan tugasnya, pokmaswas dapat mengadakan sarana dan prasarana pengawasan berupa :

1. Bangunan/pos/kantor/dermagapokmaswas

2. Perahu Pokmaswas

3. Jaket dan/atau rompi pelampung

4. Senter dan/atau lampu penerang

5. teropong dan/atau kamera

6. perangkat pengolah data

7. Alat komunikasi maupun elektronik lainnya.