Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kriteria penerima:
1. Memiliki KTP Kalimantan Tengah.
2. Tidak sedang menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN/APBD, khususnya Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS).
3. Berpenghasilan rendah dan terdampak Karhutla.
4. Diprioritaskan bagi mahasiswa pedalaman, petani, nelayan, cleaning service, ojek online, porter, pasukan kuning, petugas keamanan, serta pekerja rentan lainnya.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui:
🌐 laporgub.kalteng.go.id
Pilih menu “Bantuan Karhutla”.
📱 Informasi lebih lanjut melalui WhatsApp:
0857 5084 1933
Data yang perlu disiapkan meliputi NIK/KTP Kalimantan Tengah, domisili desa/kelurahan, pekerjaan, foto KTP, dan pernyataan mandiri.
Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Batas akhir pendaftaran: 25 September 2026.
Pastikan seluruh data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hadir memberikan perlindungan dan bantuan bagi masyarakat terdampak Karhutla.