MMCKalteng – Palangka Raya – Dalam rangka mewujudkan terciptanya kemitraan dalam kegiatan pengawasan sumber daya keuangan dan perikanan (PSDKP) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menjalin kerja sama dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Prov. Kalteng. Mengingat kondisi illegal fishing khususnya destruktif fishing yang semakin marak terjadi akan mengancam habitat dan kelestarian ikan akan punah di Kalteng sehingga dibutuhkan suatu perubahan dari Pemprov. Kalteng untuk bekerja sama dengan DAD Prov. Kalteng untuk mengawasi dan mengendalikan Penangkapan ikan secara ilegal melalui kearifan lokal.

Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dislutkan Prov. Kalteng dengan DAD Prov. Kalteng yang disepakati bersama antara Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah dengan Ketua Umum DAD Prov. Kalteng Agustiar Sabran . Penandatanganan PKS ini dilaksanakan di Aula Hotel Dandang Tingang Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, Sabtu (19/8/2023).

Bersamaan dengan kegiatan Hasupa Hasundau HUT KE-16 DAD Provinsi Kalimantan Tengah  dan Pembukaan OPEN TURNAMEN CATUR DAD CUP TAHUN 2023, serta Milad Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran Yang Ke-51 Tahun, pembicara PKS dilakukan antara Kepala Dislutkan Prov. Kalteng dengan Ketua Umum DAD Prov. Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Umum DAD Prov. Kalteng Yulindra Dedy .

Dalam sambutannya, Yulindra Dedy berharap dengan ditandatanganinya PKS antara Dislutkan Prov. Kalteng dan DAD Prov. Kalteng akan meningkatkan peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya keuangan dan keuangan.

“Diharapkan kedepannya kerja sama ini bisa menghasilkan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan sumber daya perikanan, dengan menyerap peran adat berdasarkan kearifan lokal,” ujar Yulindra Dedy.

Sementara itu, Kepala Dislutkan Darliansjah mengungkapkan bahwa dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama dalam hal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Dalam nota kesepahaman antara Dislutkan dan DAD ini tertuang maksud dan tujuan dilakukannya kerja sama untuk membangun kesadaran masyarakat pentingnya menjaga dan melestarikan habitat lingkungan perikanan, mewujudkan keterlibatan kelembagaan adat setempat dalam pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tertib dan taat hukum serta menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. yang dilakukan dengan prinsip kearifan lokal berdasarkan hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah serta saling mendukung, saling kerja sama dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Darliansjah.

Darliansjah pun mengungkapkan bahwa diharapkan tindak lanjut PKS melalui DAD, khususnya para Damang dan Mantir Adat di Kab/Kota, Kecamatan dan Desa untuk ikut serta secara aktif mengawasi tindakan illegal fishing dan ikut serta mencegah pelanggaran melalui adat atau sanksi adat untuk memberikan pemahaman dan penyadaran bagi masyarakat yang melakukan illegal fishing agar tidak ada lagi pelanggaran.

Turut hadir dalam kegiatan ini anggota Komisi DPRD Prov Kalteng Luhing Simon, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Kalteng Hamka , Ketua Percasi Kalteng, dan tokoh Dayak. (NK/ned:t2n)

Galeri Berita