Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010, pemanfaatan ruang laut diatur melalui sistem perizinan, sehingga ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang dikelola secara adil dan terbuka untuk semua pihak.
#kaltengmakinberkah
#kaltengberakhlak
#dislutkankalteng
#ppidkalteng
#ppiddislutkankalteng
#kkp
#asnberakhlaksukaikan